Contoh Format Perjanjian Sewa Rumah April 2015

advertise

loading...

Contoh Format Perjanjian Sewa Rumah April 2015 - Halo sahabat gimana kabarnya, hari ini saya mau kasih tau artikel Contoh Format Perjanjian Sewa Rumah April 2015, apa kamu mau cari artikel Contoh Format Perjanjian Sewa Rumah April 2015 ini ? jika benar kamu sudah tepat berada di blog ini.

Ok deh lansung saja ini artikelnya :

Contoh Format Perjanjian Sewa Rumah April 2015

Contoh Format Perjanjian Sewa Rumah April 2015

Perjanjian
Sewa Menyewa Rumah

 

Pada hari ini, ___________ tanggal ________________ (______________), kami yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. ______________., No. KTP ____________ Pekerjaan___________, bertempat tinggal di ______________________________________, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.

  1. _______________, No. KTP _______ Pekerjaan _______________, bertempat tinggal di _________________________, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua.

Kedua belas pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua berupa rumah yang terletak di _______________________ yang selanjutnya disebut Tempat Tersebut.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut

Pasal 1

  1. Perjanjian sewa menyewa ini berlaku setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada ___________________
  1. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  1. Pihak kedua dalam jangka waktu satu bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini


Pasal 2

  1. Uang sewa Tempat Tersebut adalah sebesar Rp. ______________ (______________) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditanda-tanganinya perjanjian ini.
  1. Surat Perjanjian ini juga berlaku sebagai kuitansi (tanda terima pembayaran) yang sah.

Pasal 3

  1. Pihak Pertama menyerahkan tempat yang dimaksud kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari barang-barang milik Pihak Pertama.
  1. Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali tempat yang dimaksud dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua.


Pasal 4

Segala perubahan yang terjadi baik dari segi fungsi maupun susunan bangunan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pihak Pertama.


Pasal 5

  1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak guna Tempat Tersebut.
  1. Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap rumah tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini


Pasal 6

Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk memindahkan hak sewanya sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.


Pasal 7

Segala kerusakan kecil maupun besar dari Tempat Tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh Pihak Kedua (Force Majuer) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak

Pihak Kedua berkewajiban menjaga kebersihan dan kerapihan tempat dan lingkungan sekitar.


Pasal 8

Segala pungutan dan/atau iuran termasuk iuran warga, tagihan listrik, menjadi tanggungan Pihak Kedua selama masa perjanjian berlangsung.


Pasal 9

Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama.


Pasal 10

  1. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
  1. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri __________________.

Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.



          Pihak Kedua                                                          Pihak Pertama                                   





  (_______________ )                            (_____________________)



Saksi-saksi :



    1. ____________                : .............................



____________                : .............................

Ok terima kasih yaa temen temen, semoga artikel Contoh Format Perjanjian Sewa Rumah April 2015 ini bisa membantu kamu, dan saya minta tolong bagiin nih artikel, siapa tau artikel Contoh Format Perjanjian Sewa Rumah April 2015 ini bisa bermanfaat atau artikel yang sedang dicari temen kamu. Ok sampai jumpa ketemu lagi lain hari. Ok ? sip.

loading...
Contoh Format Perjanjian Sewa Rumah April 2015 Contoh Format Perjanjian Sewa Rumah April 2015 Reviewed by evasmit on 03.00 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.